Daftar Terbaru 17 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya per Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024 - 22:04 WIB
loading...
Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sudah ada 17 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Baca Juga: 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftar Terbaru
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 5 Desember 2024.
Terkait hal ini Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Pada semester I 2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Baca Juga: 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftar Terbaru
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 5 Desember 2024.
Terkait hal ini Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Lihat Juga :