Ekonom Sebut Penempatan Dana Pemerintah di Bank Itu Mubazir
Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
Menurut dia, perbankan pasti mempunyai data pelaku usaha baik mereka yang membutuhkan PEN ataupun tidak. "Jadi menurut saya jika pemerintah punya data yang bagus dan valid, memang lebih baik menyalurkannya secara langsung. Namun apabila tidak punya lebih baik menggunakan pihak ketiga seperti ke bank ataupun non bank," jelasnya.
Huda memandang, jika perbankan syariah menolak karena ada beban bunga yang didapatkan dari pemerintah itu adalah hal yang sangat wajar. "Kalau bunga PEN dari pemerintah lebih besar dari bunga penempatan dana bank besar ya tidak tepat juga pemerintahnya," cetus dia.
Menurut dia, lebih baik pemerintah memberikan beban bunga yang ringan bagi perbankan yang menyalurkan PEN. Selain itu, bank juga perlu membantu pemerintah dalam penyaluran PEN namun harus dengan cost of fund yang murah juga dari pemerintah.
Sebelumnya Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit ternyata dapat mengakibatkan tekanan pada dua indikator. Pertama, tekanan likuiditas bank karena nasabah-nasabah yang harusnya mengangsur dana pokok melakukan penundaan. Kedua, tekanan terhadap profit lantaran nasabah melakukan penundaan pembayaran bunga karena adanya keringanan.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran.
Huda memandang, jika perbankan syariah menolak karena ada beban bunga yang didapatkan dari pemerintah itu adalah hal yang sangat wajar. "Kalau bunga PEN dari pemerintah lebih besar dari bunga penempatan dana bank besar ya tidak tepat juga pemerintahnya," cetus dia.
Menurut dia, lebih baik pemerintah memberikan beban bunga yang ringan bagi perbankan yang menyalurkan PEN. Selain itu, bank juga perlu membantu pemerintah dalam penyaluran PEN namun harus dengan cost of fund yang murah juga dari pemerintah.
Sebelumnya Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit ternyata dapat mengakibatkan tekanan pada dua indikator. Pertama, tekanan likuiditas bank karena nasabah-nasabah yang harusnya mengangsur dana pokok melakukan penundaan. Kedua, tekanan terhadap profit lantaran nasabah melakukan penundaan pembayaran bunga karena adanya keringanan.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran.
Lihat Juga :