Ekonom Sebut Penempatan Dana Pemerintah di Bank Itu Mubazir

Rabu, 23 September 2020 - 15:40 WIB
"PMK No. 64 yang mengatur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebenarnya untuk merespons bank-bank yang tertekan likuiditasnya," ujar Sunarso. (Baca juga: Bocoran BI, ada 4 Perusahaan China Siap Relokasi ke Jabar )

Akan tetapi menurut dia, sebaiknya penempatan dana pemerintah itu tidak lagi diarahkan ke bank namun langsung disalurkan ke masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

"Lebih tepat likuiditas ini ditempatkan bukan kepada bank. Tapi ke cashflow masyarakat. Dan ini pikiran kami. Ternyata, kami tidak butuh likuiditas pada akhirnya," kata dia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!