Terungkap!, Pandemi Bikin Beban Pemenuhan Listrik Tak Seimbang

Rabu, 23 September 2020 - 22:15 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, wabah ini menimbulkan ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional. Foto/Dok
JAKARTA - Pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah. Demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi listrik di masyarakat, Pemerintah pun memegang prinsip 5 K, yaitu Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan di program ketenagalistrikan.

(Baca Juga: Demi Jaga Pasokan di Saat Pandemi, Daerah Diminta Susun Rencana Kelistrikannya )

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, prinsip 5 K ini akan dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan di masa pandemi dimana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.



"Dalam mewujudkan prinsip kecukupan, pemerintah berupaya mengimplementasikan perencanaan kebutuhan listrik nasional, di antaranya memastikan program 35.000 MW dapat berjalan. Pada prinsip keandalan punya keterkaitan erat dengan kualitas penyediaan listrik dengan memanfaatkan teknologi (sensor) pada pembangkit listrik agar lebih efisien," ungkap Arifin di Jakarta.

Selanjutnya, Arifin mengungkapkan, keberlanjutan berarti mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan, salah satunya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Adapun prinsip keterjangkauan, pemerintah akan mengupayakan harga listrik yang kompetitif agar tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat.

"Terakhir prinsip keadilan dengan mengutamakan pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi," katanya.

(Baca Juga: Anggaran Kementerian ESDM 2021 Rp7 Triliun, Ini Rinciannya )

Arifin menguraikan, pandemi telah menyebabkan penurunan konsumsi listrik pada bulan Juni 2020 minus 7,06% dibandingkan bulan Januari 2020. Rinciannya, terdapat 8 sistem yang mengalami hal tersebut, yakni Sumatera Barat (-7,12%), Sulawesi Selatan Tenggara (-7,68%), Bali (-32,87%), Jawa Timur (-6,33%), Jawa Tengah (-6,28%), Jawa Barat (-10,57%), Banten (-12,82%), dan Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (-5,62%).

Dalam paparannya, sektor industri (41%) dan rumah tangga (37,45%) masih menjadi topangan utama dalam mendukung realisasi konsumsi listrik per kapita. Sisanya ditentukan oleh sektor bisnis (15,71%) dan publik (5,84%).

"Pertumbuhan konsumsi listrik secara year on year (yoy) pada periode Juni 2019-Juni 2020 secara nasional masih tumbuh positif sebesar 5,46%," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More