RUU Cipta Kerja Jadi Cara Menjaring Investasi Berorientasi Ekspor

Rabu, 23 September 2020 - 22:58 WIB
Menurut Berly, kemunculan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berangkat dari beberapa masalah. Pertama, banyak peraturan yang tumpang tindih, akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha. Oleh karenanya, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini mengatakan, untuk mengubah semua peraturan yang menghambat itu membutuhkan waktu yang lama. “Faktualnya, mengubah satu undang-undang saja bisa memakan waktu 1-2 tahun di DPR RI,” katanya.

Lebih lanjut Ia membeberkan, peringkat kemudahan buka usaha di Indonesia yang terbenam di peringkat 144. Untuk itu, UU yang ingin meningkatkan investasi sudah seharusnya untuk mengatasi persoalan itu.

(Baca Juga: Indonesia Bisa Gantikan China Sebagai Destinasi Investasi, Asal... )

“Ada 18 prosedur pusat dan Pemda untuk buka usaha di Indonesia. Itu termasuk paling sulit. Kemudian perlu 200 hari untuk dapat IMB. Itu paling lama dibanding negara lain,” ungkap Berly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!