Restrukrisasi Kredit Capai Rp884,5 Triliun per September 2020

Kamis, 24 September 2020 - 08:45 WIB
Pelaku UMKM menyelesaikan pembuatan kue kering di kawasan Jakarta, Rabu (23/9/2020). Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

Rinciannya kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun. (Baca juga: Perluas KUR Bagi UMKM, Pemerintah Gandeng Platform Digital )

Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

"OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Pemerintah Harus Merancang Green Economy Policy untuk Pemulihan Ekonomi )

Dia melanjutkan, OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan



"Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More