Jangan Salahkan Teknologi, 90% Kebocoran Data Akibat Ulah Manusia
Jum'at, 25 September 2020 - 08:28 WIB
JAKARTA - Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat perlu diimbangi dengan kewaspadaan akan potensi pencurian atau kebocoran data pribadi konsumen. Termasuk di industri pembayaran digital yang kini ngetren, perlindungan data dan keamanan teknologi harus dikedepankan.
Masyarakat khususnya para pedagang dan konsumen perlu untuk memperhatikan aspek ini agar semua transaksi aman dan terlindungi, serta memberikan kepercayaan publik untuk bertransaksi secara digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menekankan pentingnya untuk mengelola dan memanfaatkan data pribadi sesuai peruntukannya.
“Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini dibahas di DPR, data saya di tempat Anda bukan berarti dapat digunakan seenaknya tapi sesuai peruntukannya," ujarnya dalam webinar "Tantangan Perlindungan Data dan Keamanan Teknologi Dalam Industri Pembayaran Digital" yang digelar Xendit di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP )
Pria yang akrab disapa Semmy itu menyontohkan, di marketplace, data yang diberikan konsumen bisa ada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran.
"Sehingga, apabila Anda dari pihak logistik, penggunaannya hanya terbatas untuk mengantar barang hingga tujuan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang lain, karena saya kasih izin data saya hanya untuk pengantaran barang,” tuturnya.
Semmy mengingatkan, data yang dikumpulkan oleh pihak platform, aplikasi atau pelaku industri bukanlah milik mereka, karena itu dibutuhkan rambu-rambu dan pengendalian.
“Untuk pengendalian kita kerja sama dengan berbagai pihak. Kalau untuk fintech dengan OJK, payment dengan BI. Kita tidak kerja sendiri mengendalikan ruang digital,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar Cybersecurity Ardi Studeja Ardi Studeja menyebut pentingnya membangun budaya perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama.
Masyarakat khususnya para pedagang dan konsumen perlu untuk memperhatikan aspek ini agar semua transaksi aman dan terlindungi, serta memberikan kepercayaan publik untuk bertransaksi secara digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menekankan pentingnya untuk mengelola dan memanfaatkan data pribadi sesuai peruntukannya.
“Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini dibahas di DPR, data saya di tempat Anda bukan berarti dapat digunakan seenaknya tapi sesuai peruntukannya," ujarnya dalam webinar "Tantangan Perlindungan Data dan Keamanan Teknologi Dalam Industri Pembayaran Digital" yang digelar Xendit di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP )
Pria yang akrab disapa Semmy itu menyontohkan, di marketplace, data yang diberikan konsumen bisa ada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran.
"Sehingga, apabila Anda dari pihak logistik, penggunaannya hanya terbatas untuk mengantar barang hingga tujuan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang lain, karena saya kasih izin data saya hanya untuk pengantaran barang,” tuturnya.
Semmy mengingatkan, data yang dikumpulkan oleh pihak platform, aplikasi atau pelaku industri bukanlah milik mereka, karena itu dibutuhkan rambu-rambu dan pengendalian.
“Untuk pengendalian kita kerja sama dengan berbagai pihak. Kalau untuk fintech dengan OJK, payment dengan BI. Kita tidak kerja sendiri mengendalikan ruang digital,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pakar Cybersecurity Ardi Studeja Ardi Studeja menyebut pentingnya membangun budaya perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pihak secara bersama-sama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda