Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS
Jum'at, 25 September 2020 - 15:07 WIB
LPS diminta bersiap mengantisipasi kondisi-kondisi sulit dalam tekanan ekonomi akibat pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Purbaya Yudhi Sadewa yang ditunjuk sebagai ketua, merangkap anggota Dewan Komisioner, dan tiga anggota lainnya yaitu Luky Alfirman, Destry Damayanti, dan Didik Madiyono.
Sri Mulyani juga memberikan gambaran mengenai situasi dan tantangan yang akan dihadapi oleh anggota Dewan Komisioner di tengah pandemi Covid-19. DIa juga berpesan agar anggota Dewan Komisioner menjalankan secara penuh fungsi dan tanggung jawab LPS.
(Baca Juga: Punya Nahkoda Baru, LPS Harus Proaktif)
"Dengan teknologi informasi, kita bisa mendapatkan informasi dan data dari negara lain tanpa kehilangan prespektif dan kemampuan melihat secara detail kondisi perekonomian dan sistem keuangan terutama perbankan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
LPS, kata Sri Mulyani, harus melakukan antisipasi, membuat kebijakan dan respons yang tepat waktu dan berkualitas atas kemungkinan-kemungkinan tekanan yang sangat besar pada sistem keuangan.
"Tidak terlepas dari keanggotaan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menkeu mengingatkan untuk LPS bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dengan hormat (respect), kepercayaan (trust) dan keyakinan (confident)," tambahnya.
Sri Mulyani juga memberikan gambaran mengenai situasi dan tantangan yang akan dihadapi oleh anggota Dewan Komisioner di tengah pandemi Covid-19. DIa juga berpesan agar anggota Dewan Komisioner menjalankan secara penuh fungsi dan tanggung jawab LPS.
(Baca Juga: Punya Nahkoda Baru, LPS Harus Proaktif)
"Dengan teknologi informasi, kita bisa mendapatkan informasi dan data dari negara lain tanpa kehilangan prespektif dan kemampuan melihat secara detail kondisi perekonomian dan sistem keuangan terutama perbankan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
LPS, kata Sri Mulyani, harus melakukan antisipasi, membuat kebijakan dan respons yang tepat waktu dan berkualitas atas kemungkinan-kemungkinan tekanan yang sangat besar pada sistem keuangan.
"Tidak terlepas dari keanggotaan LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menkeu mengingatkan untuk LPS bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas sistem keuangan terutama perbankan dengan hormat (respect), kepercayaan (trust) dan keyakinan (confident)," tambahnya.
Lihat Juga :