Siaga Masa Pandemi, Ini Pesan Sri Mulyani Pesan pada LPS
Jum'at, 25 September 2020 - 15:07 WIB
Pada situasi kegentingan akibat Covid-19, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 yang diundangkan menjadi Undang-Undang No 2/2020 kemudian lahir turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS sebagai antisipasi sistem keuangan tidak bergejolak pada kondisi perekonomian akibat Covid-19.
(Baca Juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi)
"Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin Anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi," pesan Sri Mulyani.
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.
(Baca Juga: Misbakhun Sebut Sri Mulyani Berani dan Jujur soal Resesi)
"Laksanakan tugas dan misi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan dalam menjaga sistem perbankan. Dengan teknik yang saya yakin Anda miliki, melihat tidak hanya hari ini dan ke belakang tapi juga forward looking sehingga bisa mendahului dari masalah yang akan terjadi," pesan Sri Mulyani.
Pemerintah akan terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga bersama stabilitas sistem keuangan dan fungsi sektor keuangan sebagai sektor perantara (intermediary) yang efisien, kompetitif dan efektif.
(fai)
Lihat Juga :