32 Perusahaan Investasi dan 50 Gadai Ilegal Ditutup
Jum'at, 25 September 2020 - 18:45 WIB
Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.
(Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi )
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal dan 25 lainnya.
"Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja," kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi )
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal dan 25 lainnya.
"Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja," kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :