Penurunan Harga Gas Industri Diklaim Hemat Subsidi Rp125 Triliun

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:09 WIB
“Dihitung dari selisih itu, pemerintah masih memiliki kelebihan Rp3,25 triliun setiap tahunnya,” jelas Arifin.

Tidak hanya itu, penurunan harga gas industri tertentu tersebut juga diyakini mampu menggairahkan investasi sehingga diharapkan mampu meningkatkan tenaga kerja. Sebagai informasi, penurunan harga gas ditujukan untuk tujuh sektor industri antara lain pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, sarung dan karet.

Selain itu, yang teranyar ini penurunan harga gas diberikan kepada PLN untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas pembangkit listrik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!