Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata

Rabu, 30 September 2020 - 07:23 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Saat ini pas kecil yang terdigitalisasi hampir 70.000 kapal nelayan melalui penerbitan e-pas.

(Baca Juga: Jangan Lupakan Nelayan dan Petani sebagai Basis Pemulihan Ekonomi Rakyat )

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt Hermanta mengatakan, sertifikasi e-pass kecil yang diperuntukkan bagi nelayan atau pemilik kapal di bawah 7 GT terus dilakukan dengan mengirimkan tim ke sejumlah gerai Unit Pelaksana Tugas yang ada di tiap daerah.



"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan, maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," ungkapnya dalam diskusi virtual di Jakarta.

Pas kecil merupakan semacam surat keterangan kapal yang mencakup jenis, berat dan ukuran kapal. Jika selama ini nelayan memiliki pas kecil dalam bentuk surat keterangan yang dibalut plastik dengan masa pengurusan tiap tahun, saat ini dialihkan melalui e-pas secara gratis dan berlaku seumur hidup.

(Baca Juga: Nelayan Jangan Takut Ikan Tak Terserap, Ada Pasar Laut dan Sistem Resi Gudang Ikan )

“Ternyata tadi pagi 69.399 kapal yang sudah memiliki e-pas jumlahnya saat ini bertambah 438 kapal. Artinya semua lini kita bekerja semua, nanti malam bisa 800 bahkan 1.000 kapal tambahannya," ungkapnya.

E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More