Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata
Rabu, 30 September 2020 - 07:23 WIB
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut jemput bola mendata penerbitan pas kecil elektronik bagi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Saat ini pas kecil yang terdigitalisasi hampir 70.000 kapal nelayan melalui penerbitan e-pas.
(Baca Juga: Jangan Lupakan Nelayan dan Petani sebagai Basis Pemulihan Ekonomi Rakyat )
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt Hermanta mengatakan, sertifikasi e-pass kecil yang diperuntukkan bagi nelayan atau pemilik kapal di bawah 7 GT terus dilakukan dengan mengirimkan tim ke sejumlah gerai Unit Pelaksana Tugas yang ada di tiap daerah.
"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan, maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," ungkapnya dalam diskusi virtual di Jakarta.
(Baca Juga: Jangan Lupakan Nelayan dan Petani sebagai Basis Pemulihan Ekonomi Rakyat )
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt Hermanta mengatakan, sertifikasi e-pass kecil yang diperuntukkan bagi nelayan atau pemilik kapal di bawah 7 GT terus dilakukan dengan mengirimkan tim ke sejumlah gerai Unit Pelaksana Tugas yang ada di tiap daerah.
"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan, maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," ungkapnya dalam diskusi virtual di Jakarta.
Lihat Juga :