Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata

Rabu, 30 September 2020 - 07:23 WIB
Pas kecil merupakan semacam surat keterangan kapal yang mencakup jenis, berat dan ukuran kapal. Jika selama ini nelayan memiliki pas kecil dalam bentuk surat keterangan yang dibalut plastik dengan masa pengurusan tiap tahun, saat ini dialihkan melalui e-pas secara gratis dan berlaku seumur hidup.

(Baca Juga: Nelayan Jangan Takut Ikan Tak Terserap, Ada Pasar Laut dan Sistem Resi Gudang Ikan )

“Ternyata tadi pagi 69.399 kapal yang sudah memiliki e-pas jumlahnya saat ini bertambah 438 kapal. Artinya semua lini kita bekerja semua, nanti malam bisa 800 bahkan 1.000 kapal tambahannya," ungkapnya.

E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!