Gampang, Beli E-Meterai Bakal Seperti Pulsa Elektronik
Rabu, 30 September 2020 - 19:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyediakan meterai elektronik (e-meterai) untuk mengakomodasi transaksi yang mengunakan dokumen digital. ( Baca juga:Anak Buah Wapres Wanti-Wanti Soal Stok Pangan Awal Tahun Depan )
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djunardi mengatakan, tengah menyiapkan sistem untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik. Nantinya, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sistem saluran lainnya.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling," kata Iwan dalam media briefing online, Rabu (30/9/2020).
Iwan menambahkan, code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. Channeling yang akan diterapkan akan menggunakan empat saluran. ( Baca juga:KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA )
Salah satu saluran yang tengah dikembangkan adalah pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital.
"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," bebernya.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djunardi mengatakan, tengah menyiapkan sistem untuk penjualan meterai elektronik atau e-meterai seperti pulsa elektronik. Nantinya, akan ada code generator yang dibuat dari sistem Ditjen Pajak yang akan didistribusikan ke sistem saluran lainnya.
"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat satu sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling," kata Iwan dalam media briefing online, Rabu (30/9/2020).
Iwan menambahkan, code generator akan diisikan ke e-wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. Channeling yang akan diterapkan akan menggunakan empat saluran. ( Baca juga:KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA )
Salah satu saluran yang tengah dikembangkan adalah pembayaran e-meterai menggunakan saluran elektronik yang memuat dokumen digital.
"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria," bebernya.
(uka)
tulis komentar anda