Meterai Jadi Ceban Jangan Berisik, Noh di Korea Bisa Sampe Rp4,5 Juta

Rabu, 30 September 2020 - 21:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 pada tahun 2021 masih murah jika dibandingkan dengan beberapa negara lainya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tarif bea meterai Indonesia dibandingkan dengan negara lain, misalnya Korea Selatan (Korsel) masih lebih rendah. ( Baca juga:IndoBuildTech Digital Fair 2020 Resmi Digelar Secara Virtual )

"Dibandingkan negara lain, struktur tarif bea meterai kita relatif lebih sederhana dan ringan. Kalau dibandingkan dengan Korsel itu tarifnya antara KRW 100-350.000. Itu kalau dirupiahkan sekitar Rp130.000 sampai Rp4,5 juta," kata Yustinus dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan, persentase nominal transaksi terkecil dalam dokumen bermeterai dengan tarif meterai dibandingkan dengan Singapura hingga Australia juga Indonesia lebih rendah.

"Penyesuaian tarif ini cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha dan bisa mengoptimalkan pemasukan negara," katanya. ( Baca juga:Mendagri Ingatkan Paslon dan Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam di Pilkada )



Dia meminta agar publik tak hanya mengukur dari potensi penerimaan pajak negara. Namun, lebih kepada pemerataan kepatuhan dokumen.

"Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai. Yang dokumen elektronik, menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More