Sudah 20 Tahun Tak Naik, Wajar Bea Meterai Jadi Ceban
Rabu, 30 September 2020 - 22:31 WIB
"Jadi dalam UU yang baru, objeknya dokumen tidak hanya kertas, tapi juga yang sifatnya elektronik. UU Bea Meterai itu saat ini sudah memasuki usia 35 tahun, jadi urgensinya sudah cukup lama dan harus menyesuaikan perubahan," jelas dia. ( Baca juga:Inovator 4.0 Sarankan Inovasi dan Renovasi Gagasan Masuk ke Ranah Politik )
Ia menambahkan, revisi UU Bea Meterai juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2020, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.
"Kami di DJP dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," pungkasnya.
Ia menambahkan, revisi UU Bea Meterai juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan UU Bea Meterai baru mulai 1 Januari 2020, akan ada sosialisasi aturan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung ketentuan tersebut.
"Kami di DJP dengan pihak terkait sedang menyiapkan aturan mainnya, kemudian infrastruktur. Karena ada transisi meterai lama bisa digunakan sampai satu tahun ke depan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :