Sudah 20 Tahun Tak Naik, Wajar Bea Meterai Jadi Ceban
Rabu, 30 September 2020 - 22:31 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10 ribu mulai 2021. Kenaikan ini diumumkan saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang oleh DPR.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Saat ini tarif bea materai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.
"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:Duh, Kesiapan Digital Bisnis Indonesia di Bawah Singapura dan Thailand )
Selain tarif, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan tarif yang berlaku saat ini sudah naik dari Rp500 dan Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Saat ini tarif bea materai yang berlaku yakni Rp3.000 dan Rp6.000.
"Itu sudah berlaku sejak 2000. Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU Bea Meterai 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum enam kali lipat," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:Duh, Kesiapan Digital Bisnis Indonesia di Bawah Singapura dan Thailand )
Selain tarif, UU Bea Meterai yang baru juga memperluas objek yang sebelumnya hanya dokumen fisik. Dengan adanya perubahan ini, objek bea materai terdiri dari dokumen fisik maupun dokumen elektronik, yang mulai banyak digunakan seiring perkembangan zaman.
Lihat Juga :