Meski Masih Pandemi, Orang yang Check In di Hotel Mulai Banyak

Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2020 mencapai rata-rata 32,93%. Angka itu naik sebesar 4,86 poin jika dibandingkan dengan TPK Juli 2020.

Meski demikian, TPK Agustus tadi mengalami penurunan sebesar 21,21 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2019. Saat itu TPK tercatat sebesar 54,14% ( Baca juga:Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank )

"Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Agustus 2020 tercatat sebesar 1,64 hari, terjadi penurunan sebesar 0,2 poin jika dibandingkan keadaan Agustus 2019," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).



Menurut Suhariyanto, TPK hotel yang lumayan tinggi terjadi di Lampung yang sebesar 48,7 poin. Kemudian di Sulawesi Selatan 46,8 poin dan Kalimantan Selatan 45 poin.

"Jadi dengan melihat lokasi ini pergerakan tingkat penghunian kamar bulanan tampak sangat bervariasi antar-daerah. Kembali kuncinya semua harus betul-betul patuh kepada protokol kesehatan sehingga dampak Covid bisa ditahan," jelasnya.

Sementara itu, menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,72 hari, diikuti Provisis Sulawesi Selatan 2,64 hari, Provinsi Papua dan Sulawesi Utara masing-masing 2,23 per hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Jawa Tengah, yaitu 1,30 hari. ( Baca juga:Mahfud MD Sebut Pemerintah Keluarkan Dana Lebih Banyak untuk Papua )

Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebesar 17, 92 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku, yaitu 1,00 hari. Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,72 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,30 hari.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More