Diangkat Jokowi, Ini Tugas Wakil Ida Fauziyah dan Teten Masduki
Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:40 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Kedua wamen itu ditugaskan untuk membantu Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Koperasi dan UKM.
Penambahan dua wamen itu seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres), yaitu Perpres No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 23 September 2020. ( Baca juga:Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien )
Lalu apa tugas dua wamen itu di kementeriannya masing-masing? Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
Lalu wakil menteri juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. ( Baca juga:Relawan asal Indonesia Bantu Padamkan Api Saat Kebakaran Hutan di California )
"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.
Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.
Penambahan dua wamen itu seiring dengan penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres), yaitu Perpres No. 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada 23 September 2020. ( Baca juga:Bermanfaat untuk Rakyat, Airlangga: RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien )
Lalu apa tugas dua wamen itu di kementeriannya masing-masing? Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
Lalu wakil menteri juga bertugas membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian. ( Baca juga:Relawan asal Indonesia Bantu Padamkan Api Saat Kebakaran Hutan di California )
"Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf b ketentuan tersebut.
Kedua ketentuan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 23 September dan telah diundangkan pada 25 September 2020.
(uka)
tulis komentar anda