'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:17 WIB
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pemerintah mengusulkan dua hal. Pertama menyangkut upah minimum kabupaten/kota yang tadinya sudah diputuskan di tingkat panja bahwa kenaikan upah minimum kabupaten/kota mengikuti dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Pemerintah inginkan ada formula baru, mengganti ‘dan’ menjadi ‘atau’. Saya ingin tanyakan apakah dengan mengganti kata dan menjadi ‘atau’ dapat disetujui?,” tanya Supratman. ( Baca juga:Pinnacle House Indonesia Tawarkan Bisnis F&B Minim Modal )

Kemudian, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menfolk itu. Dan beberapa anggota fraksi lain masih ingin mempertanyakan perubahan itu. Tapi kemudian Supratman sudah mengetuk palu persetujuan.

“Baik itu akan kita setjujui,” kata Supratman sambil mengetuk palu dan mengabaikan suara interupsi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!