Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Said Iqbal: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Pabrik Kerupuk

Senin, 05 Oktober 2020 - 10:27 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Berbagai elemen buruh menolak keras rencana pengesahan RUU Ciptaker . Penolakan itu dilakukan dengan cara menggelar aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Salah satu alasannya karena penghapusan regulasi tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersayarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). ( Baca juga:Naik Seceng, Harga Emas Berada di Level Rp1.015.000 per Gram )

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, UMK tak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, karena setiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.



“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, UMSK harus tetap ada. Namun, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!