Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Harapan Bagi yang Ter-PHK
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
JAKARTA - Pembahasan tentang omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah. RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
(Baca Juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi)
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan bahwa omnibus law ini menjadi satu harapan baru bagi dunia usaha. Menurutnya, target dalam omnibus law adalah menciptakan lapangan pekerjaan .
"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," katanya dalam Market review IDX Channel, Senin (5/10/2020).
Menurutnya , dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu suatu hal kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini. "Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada di situ," tandasnya.
(Baca Juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Selain itu, menurutnya omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah. "Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya.
(Baca Juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi)
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan bahwa omnibus law ini menjadi satu harapan baru bagi dunia usaha. Menurutnya, target dalam omnibus law adalah menciptakan lapangan pekerjaan .
"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," katanya dalam Market review IDX Channel, Senin (5/10/2020).
Menurutnya , dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu suatu hal kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini. "Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada di situ," tandasnya.
(Baca Juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)
Selain itu, menurutnya omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah. "Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya.
(fai)
tulis komentar anda