Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Harapan Bagi yang Ter-PHK

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:42 WIB
Menurutnya , dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu suatu hal kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini. "Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. jadi esensinya ada di situ," tandasnya.

(Baca Juga: Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat)

Selain itu, menurutnya omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah. "Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!