Coba Cek Rekening! 12 Juta UMKM Sudah Ditransfer Banpres Jokowi
Senin, 05 Oktober 2020 - 19:49 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) kepada 12 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp2,4 juta per orang. Adapun bantuan langsung tunai (BLT) tersebut diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor UMKM.
"Banpres tunai diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM dan direncanakan akan ditingkatkan sampai 15 juta pelaku UMKM," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro (SUMI) dengan jumlah sampai dengan Rp10 juta untuk Ibu Rumah Tangga (RT) dan pekerja terkena PHK yang ingin melakukan usaha dengan bunga 0% sampai dengan Desember 2020. "Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga 6% kepada pelaku UMKM dan debitur KUR sehingga bunga KUR semua skema menjadi sebesar 0% sampai akhir tahun ini," katanya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membantu keringanan UMKM dengan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dengan merelaksasi kebijakan kredit dengan POJK Nomor 11. "Terima kasih untuk prorgam OJK yang terus membantu para usaha kecil menengah," kata dia.
"Banpres tunai diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM dan direncanakan akan ditingkatkan sampai 15 juta pelaku UMKM," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro (SUMI) dengan jumlah sampai dengan Rp10 juta untuk Ibu Rumah Tangga (RT) dan pekerja terkena PHK yang ingin melakukan usaha dengan bunga 0% sampai dengan Desember 2020. "Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga 6% kepada pelaku UMKM dan debitur KUR sehingga bunga KUR semua skema menjadi sebesar 0% sampai akhir tahun ini," katanya.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membantu keringanan UMKM dengan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 dengan merelaksasi kebijakan kredit dengan POJK Nomor 11. "Terima kasih untuk prorgam OJK yang terus membantu para usaha kecil menengah," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda