Anggota DPR dari PDI-P: Omnibus Law Disahkan, UMKM Bangkit

Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:47 WIB
loading...
Anggota DPR dari PDI-P: Omnibus Law Disahkan, UMKM Bangkit
Omnibus Law diklaim bakal membangkitkan pelaku UMKM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Panja DPR Andreas Eddy Susetyo mendorong agar Omnibus Law lekas disahkan karena diyakini mampu membangkitkan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akibat terdampak Covid-19. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan banyak insentif dan kemudahan bagi UMKM.

"RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang," ujar anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan itu melalui keterangan resminya, Kamis (1/10/2020).



Menurut dia RUU Cipta Kerja bangkitnya UMKM dipastikan akan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini. Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga diharapkan mampu membendung terjadinya resesi ekonomi.

Pihaknya mengungkapkan, sejumlah stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan. Keberadaan UU Cipta Kerja lebih mengarah pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM.

Andreas mencontohkan, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala, antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. Di sisi lain, Omnibus Law juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas. "Caranya, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT," ungkapnya.



Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah pendekatan berbasis risiko. Adapun, selama ini pendekatannya adalah pendekatan berbasis izin yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat regulasi."Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali bergairah," ujar Andreas.

Tidak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor IndukBerusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal. NIB tersebut berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih luas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)