Jika Direstui Jokowi, Nurdin Halid Bakal Jadi Wamen Koperasi & UKM

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:56 WIB
loading...
Jika Direstui Jokowi, Nurdin Halid Bakal Jadi Wamen Koperasi & UKM
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (tengah). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sedang menyiapkan Wakil Menteri Koperasi dan UKM melalui Prespres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi & UKM. Posisi wakil menteri dibutuhkan tak lain untuk membantu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membangkitkan kembali sektor UKM dan koperasi yang saat ini sedang terpuruk terimbas pandemi Covid-19 .

"Golkar mendukung dan telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi mempercayakan pos Wakil Menteri Koperasi & UKM kepada Nurdin Halid karena beliau tepat untuk membantu Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia," ujar Politisi Golkar Muslim Jaya ButarButar, di Jakarta, Senin (5/10/2020).



Menurut dia Nurdin Halid merupakan sosok yang tepat sebagai pembantu Teten Masduki. Pasalnya, Nurdin merupakan dedengkot pengembangan koperasi di Indonesia yang sudah 34 tahun berkecimpung dalam mengembangkan koperasi di tanah air.

"Kementerian Koperasi & UKM RI memerlukan sosok Nurdin Halid yang memahami karakter dan anatomi Koperasi & UKM di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan Mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang juga Mantan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu kesempatan dalam acara Harkopnas ke 70 pernah menyebut Nurdin Halid mempunyai leadership yang kuat dalam membangun Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN ) bahkan Presiden Asean Co-Operative (ACO) Dato Abdul Fatah dalam suatu kesempatan di acara Hari Koperasi Nasional ke 70 menyebut Nurdin Halid piawai dalam mengembangkan Koperasi di Indonesia. "Tentu pencapaian ini tidak mudah karena beliau sudah khatam dan berkecimpung dalam dunia koperasi selamas 34 tahun," tandas dia.

Dia menyebut sosok Nurdin Halid layak dan pantas untuk mendampingi Teten Masduki untuk pengembangan koperasi & UKM di Indonesia. Apalagi dalam pengembangan koperasi & UKM dibutuhkan sosok pekerja keras punya visi dan misi yang kreatif dan visioner serta mampu mengimplementasikan pengembangan koperasi & UKM di Indonesia dengan baik.

"Presiden Jokowi cukup jeli melihat peluang ini sehingga perlu menambah pos Wakil Menteri Koperasi & UKM RI guna membantu Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki dalam mengembangkan dan mengawal koperasi di Indonesia," kata dia.



Di sisi lain, dengan kehadiran RUU Cipta Kerja banyak kemudahan yang diperoleh UMKM dan koperasi, misalnya koperasi primer tidak memerlukan pendirian 20 orang tapi cukup 3 orang saja, menghapuskan kriteria UMKM yang berbeda-beda di berbagai UU. Di samping itu, koperasi boleh usaha ekonomi syariah dan sertifikasi halal dengan biaya ditanggung pemerintah hingga fasilitas dan intensif fisikal.

"Rapat anggota tahunan juga bisa sistem perwakilan dan kemudahan pembentukan PT. Perseorangan. Pertumbuhan koperasi dan UKM pasca penetapan RUU Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja akan bertumbuh pesat dan kedepan koperasi dan UKM benar-benar menjadi soko guru perekonomian Indonesia," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)