Tiga Kunci untuk Membuka Empat Masalah yang Membelit Ekonomi Syariah
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:30 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat tiga aspek transformasi yang meliputi hukum, kelembagaan, dan kebijakan merupakan kunci untuk mengatasi tantangan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional .
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan Bank Indonesia (BI) memandang penting pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) untuk menopang perekonomian nasional .
"Penting pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada periode pemulihan ekonomi di era new normal," ujar Dody di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Dody Budi Waluyo menyampaikan bahwa di tengah berbagai pencapaiannya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi empat tantangan. Pertama, permodalan, terutama bagi lembaga keuangan syariah untuk perluasan jangkauan, maupun akses pendanaan bagi pelaku usaha yang relatif lebih mahal.
Kedua, inovasi produk barang dan jasa berbasis syariah yang perlu dikembangkan untuk lebih variatif dan market friendly. Ketiga, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan untuk pengembangan eksyar, baik pada level industri maupun yayasan pengelola dana Islam.
"Keempat, infrastruktur yang perlu diperkuat, terutama dalam hal perluasan layanan keuangan syariah dan pemanfaatan teknologi maupun informasi," katanya. ( Baca juga:Ini Dia Catatan Ciamik Komisi IV Soal Pupuk Bersubsidi )
Dia melanjutkan, tantangan tersebut dapat diatasi melalui transformasi yang meliputi tiga aspek utama. Pertama, aspek hukum yang jelas mengenai eksyar.
"BI menyambut baik kajian RUU Ekonomi Syariah sebagai dasar hukum yang diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem rantai nilai halal dan menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkelanjutan baik dari sisi Industri, UMKM, maupun penggunaan dana sosial Islam," bebernya. ( Baca juga:Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19 )
Kedua, aspek kelembagaan yang terus diperkuat. Perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan peluang mewujudkan koordinasi pengembangan eksyar yang lebih baik dan terintegrasi.
Ketiga, kebijakan EKSyar harus dikembangkan dengan seimbang dalam dua arah, yakni konsolidasi dan ekspansi. Sementara, kebijakan konsolidasi ditujukan dalam memastikan kesehatan lembaga keuangan syariah, efisiensi tugas, dan stabilitas pasar keuangan syariah.
"Sementara kebijakan ekspansi berfokus pada aksesibilitas pembiayaan dan pengembangan usaha syariah pada sektor-sektor potensial untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif dengan didukung dengan digitalisasi," tukasnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan Bank Indonesia (BI) memandang penting pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) untuk menopang perekonomian nasional .
"Penting pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada periode pemulihan ekonomi di era new normal," ujar Dody di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Dody Budi Waluyo menyampaikan bahwa di tengah berbagai pencapaiannya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah masih menghadapi empat tantangan. Pertama, permodalan, terutama bagi lembaga keuangan syariah untuk perluasan jangkauan, maupun akses pendanaan bagi pelaku usaha yang relatif lebih mahal.
Kedua, inovasi produk barang dan jasa berbasis syariah yang perlu dikembangkan untuk lebih variatif dan market friendly. Ketiga, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan untuk pengembangan eksyar, baik pada level industri maupun yayasan pengelola dana Islam.
"Keempat, infrastruktur yang perlu diperkuat, terutama dalam hal perluasan layanan keuangan syariah dan pemanfaatan teknologi maupun informasi," katanya. ( Baca juga:Ini Dia Catatan Ciamik Komisi IV Soal Pupuk Bersubsidi )
Dia melanjutkan, tantangan tersebut dapat diatasi melalui transformasi yang meliputi tiga aspek utama. Pertama, aspek hukum yang jelas mengenai eksyar.
"BI menyambut baik kajian RUU Ekonomi Syariah sebagai dasar hukum yang diharapkan dapat menstimulus pengembangan ekosistem rantai nilai halal dan menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkelanjutan baik dari sisi Industri, UMKM, maupun penggunaan dana sosial Islam," bebernya. ( Baca juga:Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19 )
Kedua, aspek kelembagaan yang terus diperkuat. Perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan peluang mewujudkan koordinasi pengembangan eksyar yang lebih baik dan terintegrasi.
Ketiga, kebijakan EKSyar harus dikembangkan dengan seimbang dalam dua arah, yakni konsolidasi dan ekspansi. Sementara, kebijakan konsolidasi ditujukan dalam memastikan kesehatan lembaga keuangan syariah, efisiensi tugas, dan stabilitas pasar keuangan syariah.
"Sementara kebijakan ekspansi berfokus pada aksesibilitas pembiayaan dan pengembangan usaha syariah pada sektor-sektor potensial untuk mendukung pertumbuhan yang lebih inklusif dengan didukung dengan digitalisasi," tukasnya.
(uka)
tulis komentar anda