Wamenkeu Optimistis UU Ciptaker Bisa Perluas Lapangan Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Senin kemarin (5/10).

Menanggapi pengesahan itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa UU Ciptaker ini bisa memperluas lapangan kerja . Sebab, akan mendatangkan investasi yang besar. ( Baca juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan )

"Kita bersyukur kemarin sudah ditetapkan DPR. UU ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapakan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak. Investasi itu menyerap banyak tenaga kerja," ujar Suhasil dalam video virtual, Selasa (5/10/2020).

Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia karena dunia usaha yang berinvestasi akan melakukan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi ada bidang-bidang yang diibuka dan klaster-klaster yang menjadi fokus untuk pemangkasan aturan," bebernya.



Dia menambahkan, seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU. ( Baca juga:Ossy Demokrat: Mungkin Puan Maharani Tak Suka Dengar Kritik )

"Saya yakin bahwa pembahasan UU Ciptaker ini berlangsung secara langsung di Youtube dan medsos, sehingga bisa dilihat," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More