Wamenkeu Optimistis UU Ciptaker Bisa Perluas Lapangan Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Senin kemarin (5/10).

Menanggapi pengesahan itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa UU Ciptaker ini bisa memperluas lapangan kerja . Sebab, akan mendatangkan investasi yang besar. ( Baca juga:RUU Cipta Kerja Disahkan, Investor Masih Pantau Perkembangan )



"Kita bersyukur kemarin sudah ditetapkan DPR. UU ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapakan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak. Investasi itu menyerap banyak tenaga kerja," ujar Suhasil dalam video virtual, Selasa (5/10/2020).

Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia karena dunia usaha yang berinvestasi akan melakukan penyerapan tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!