Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Nih Pasalnya
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:59 WIB
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-undang ( UU Cipta Kerja ). Regulasi itu menimbulkan penolakan dari kaum buruh karena RUU Ciptaker membuat nasib mereka yang berstatus pegawai kontrak terkatung-katung.
(Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Serikat Buruh, Berisi Permohonan dan Rasa Sayang )
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dijelaskan batas waktu maksimalnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seorang pekerja dikontrak paling lama tiga tahun.
"Pasal 56 :(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 56 UU Ciptaker, Selasa (6/10/2020).
Selanjutnya, pada pasal 59 menerangkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(Baca Juga: Diprotes Keras Buruh, Begini Bunyi Pasal yang Mengatur Perjanjian Kerja UU Ciptaker )
"Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 59 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, dalam RUU Ciptaker mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak pegawai seumur hidup. Hal itu dinilai akan merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian ketika mengabdi kepada tempat kerjanya.
“PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup,” kata Said.
(Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida ke Serikat Buruh, Berisi Permohonan dan Rasa Sayang )
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan, bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dijelaskan batas waktu maksimalnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seorang pekerja dikontrak paling lama tiga tahun.
"Pasal 56 :(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 56 UU Ciptaker, Selasa (6/10/2020).
Selanjutnya, pada pasal 59 menerangkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pekerjaan yang bersifat musiman; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(Baca Juga: Diprotes Keras Buruh, Begini Bunyi Pasal yang Mengatur Perjanjian Kerja UU Ciptaker )
"Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 59 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, dalam RUU Ciptaker mengizinkan perusahaan untuk melakukan kontrak pegawai seumur hidup. Hal itu dinilai akan merugikan pekerja karena tidak memiliki kepastian ketika mengabdi kepada tempat kerjanya.
“PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup,” kata Said.
(akr)
tulis komentar anda