Diprotes Keras Buruh, Begini Bunyi Pasal yang Mengatur Perjanjian Kerja UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh menolak mekanisme perjanjian kerja yang tercantum di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Pasalnya, di dalam regulasi itu tak mengatur berapa lama seorang pekerja menyandang status pegawai kontrak.
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, perjanjian kerja seorang buruh diatur di dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 61. Beleid itu terdapat lima ayat yang menjelaskan mekanisme perjanjian kerja pegawai dengan status kontrak.
Pasal 61 dalam UU Ciptaker menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja atau buruh meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu. ( Baca juga:Yes! Pakai Bahan Bakar Baru Ini, Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor )
"Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja," bunyi Pasal 61 ayat 1 huruf d dan e.
Selanjutnya, pasal itu juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. ( Baca juga:Puan Maharani Matikan Mikrofon Legislator Demokrat, Pengamat: Seperti Anak-anak )
Dicantumkan pula pernyataan dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. Lalu ayat 5 menulis "Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima MNC Media, perjanjian kerja seorang buruh diatur di dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 61. Beleid itu terdapat lima ayat yang menjelaskan mekanisme perjanjian kerja pegawai dengan status kontrak.
Pasal 61 dalam UU Ciptaker menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja atau buruh meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, selesainya suatu pekerjaan tertentu. ( Baca juga:Yes! Pakai Bahan Bakar Baru Ini, Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor )
"Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja," bunyi Pasal 61 ayat 1 huruf d dan e.
Selanjutnya, pasal itu juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. ( Baca juga:Puan Maharani Matikan Mikrofon Legislator Demokrat, Pengamat: Seperti Anak-anak )
Dicantumkan pula pernyataan dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. Lalu ayat 5 menulis "Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama".
(uka)