Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:45 WIB
Ada sebaran informasi menyesatkan dalam UU Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, dimana salah satunya kabar yang menyatakan uang pesangon korban PHK dihilangkan. Foto/Dok
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja sudah diketuk atau disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Ciptaker pada 5 Oktober 2020 kemarin. Meski begitu, banyak kalangan yang menilai bahwa UU tersebut tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat.

Di media sosial, banyak netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. Mereka berkomentar jika UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha.

(Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Nih Pasalnya )

Bahkan, sebaran informasi baik berbentuk narasi dan Infografik di grup WhatsApp (WA) sulit dibendung. Banyak informasi yang berpotensi menyesatkan pikiran orang karena kebenarannya perlu diverifikasi. Karena itu, iNews.id merangkum tiga poin-poin informasi yang isinya tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.



Pertama, Hoax Uang Pesangon Dihilangkan

UU Cipta Kerja dianggap menghilangkan uang pesangon para pekerja. Namun ternyata kabar ini adalah hoax. Dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai, jika masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah," tulis Pasal 156 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (6/10/2020).

Sambungannya, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat! )
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More