Tiga Informasi Menyesatkan Soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:45 WIB
"Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai, jika masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah," tulis Pasal 156 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (6/10/2020).

Sambungannya, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat! )

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah, hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Ditambah serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kedua, Hoax UMP, UMK, UMSP Dihapus

Beredar sebuah Infografik yang mencatutkan nama sebuah media online nasional. Dalam Infografik tersebut dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!