Mengurus Dana Pensiun Harus Ekstra Hati-hati di Tengah Gejolak Pasar Keuangan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:59 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, gejolak di bursa saham telah menggerus nilai aset investasi saham dapen. Biasanya, porsi aset saham terhadap total investasi dana pensiun mencapai sekitar 12%. Saat ini, porsi aset saham turun menjadi sekitar 8% dari total investasi dapen. Artinya, ada penurunan nilai investasi sekitar 4%.
Itu sebabnya, Bambang memperkirakan, ada beberapa dapen yang mengalami penurunan RKD. Begitu pula, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% diperkirakan berkurang.
(Baca Juga: Di depan Jokowi, BPK Bongkar Catatan Soal Jiwasraya hingga Dana Pensiun )
Memang, tidak semua dapen akan mengalami penurunan RKD. Sebab, ada dapen yang mengantisipasi penurunan nilai aset dengan memegang surat berharga hingga jatuh tempo sehingga tidak terjadi selisih investasi yang akan mempengaruhi RKD.
Penyebab dan dampak RKD di Bawah 100%
Berdasarkan data OJK pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti atau DPPK-PPMP, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% hanya sebanyak 65 dapen atau 39,63%.
Sementara sisanya memiliki RKD di bawah 100%. Perinciannya, sebanyak 47,56% dari total DPPK-PPMP memiliki RKD di atas 75% hingga 100%, sebanyak 9,76% memiliki RKD lebih dari 50% hingga 75%, sementara 3,05% dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50%.
Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100%. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja.
Bambang mengatakan, kenaikan gaji karyawan akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP). Saat PhDP naik, pemberi kerja semestinya juga menaikkan iuran. "Jika tidak dilakukan akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," kata Bambang.
Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat. Jika iuran tidak tepat, pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut.
Itu sebabnya, Bambang memperkirakan, ada beberapa dapen yang mengalami penurunan RKD. Begitu pula, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% diperkirakan berkurang.
(Baca Juga: Di depan Jokowi, BPK Bongkar Catatan Soal Jiwasraya hingga Dana Pensiun )
Memang, tidak semua dapen akan mengalami penurunan RKD. Sebab, ada dapen yang mengantisipasi penurunan nilai aset dengan memegang surat berharga hingga jatuh tempo sehingga tidak terjadi selisih investasi yang akan mempengaruhi RKD.
Penyebab dan dampak RKD di Bawah 100%
Berdasarkan data OJK pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program pensiun manfaat pasti atau DPPK-PPMP, jumlah dapen yang memiliki RKD di atas 100% hanya sebanyak 65 dapen atau 39,63%.
Sementara sisanya memiliki RKD di bawah 100%. Perinciannya, sebanyak 47,56% dari total DPPK-PPMP memiliki RKD di atas 75% hingga 100%, sebanyak 9,76% memiliki RKD lebih dari 50% hingga 75%, sementara 3,05% dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50%.
Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100%. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja.
Bambang mengatakan, kenaikan gaji karyawan akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP). Saat PhDP naik, pemberi kerja semestinya juga menaikkan iuran. "Jika tidak dilakukan akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," kata Bambang.
Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat. Jika iuran tidak tepat, pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut.
tulis komentar anda