Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT dan Dukung Pasar Monopolistik
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:07 WIB
“Jika kondisi tersebut terjadi, tentu hal ini berlawanan dengan visi demokrasi ekonomi dari Nawa Cita butir 6dan butir 7, terkait peningkatan kualitas hidup, serta kemandirian ekonomi melalui sektor strategis domestik,” tegasnya.
Menurutnya jika pemerintah ingin menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan aspek keadilan bagi pelaku usaha, pengetatan regulasi cukai dan penerapan penyederhanaan struktur tarif cukai sungguh tidak tepat. Alasannya terang dia, karena hal ini malah akan meruntuhkan struktur IHT yang merupakan sektor domestic strategis.
"Yang mana juga adalah kontributor tertinggi dalam penerimaan cukai negara. Kami berharap pemerintah meninjau lagi upaya pembangunan nasional tanpa membuka celah menyuburkan praktik oligopolistik dan monopolistik bagi IHT," terangnya.
Lebih lanjut, Putra turut menyampaikan, “untuk mencipatakan suatu iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sebaiknya Pemerintah mulai menetapkan sebuah peta jalan yang mampu mengakomodir seluruh rantai IHT dengan adil,” tutupnya.
Perwakilan konsumen dariKomunitas Kretek Aditia Purnomoturut menyampaikan pandangannya akan kebijakan-kebijakan yang kian menekan IHT. Menurutnya, dengan menjadikan cukai sebagai instrumen dalam menekan angka konsumsi rokok, tidaklah tepat.
Kekhawatiran akan meningkatnya jumlah perokok muda di bawah umur, semestinya dibarengi dengan adanya fungsi pengendalian yang dijalankan secara aktif oleh pemerintah, dan bukan melalui cukai.
“Komunitas Kretek tidak melihat adanya urgensi dalam kenaikan tarif dan penyederhanaan cukai rokok. Terlebih di masa pandemi yang berkepanjangan, fokus pemerintah semestinya bisa diarahkan pada perbaikan ekonomi terlebih dahulu,” tuturnya.
Beberapa catatan dari Komunitas Kretek sendiri bukan berarti tanpa dasar, jika memang RPJMN 2020-2024 bertujuan ingin mengurangi prevalensi perokok anak, maka yang perlu ditingkatkan ialah kegiatan edukasi dan kontrol, dengan memperketat mekanisme pembelian rokok sehingga tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Aditia menambahkan, bagi konsumen rokok seperti dirinya, peningkatan cukai yang pasti akan disusul dengan meningkatnya harga produk hanya akan membuat konsumen beralih pilihan membeli sesuai kemampuannya.
“Hal ini patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah, karena bukan tidak mungkin ini menyebabkan maraknya kembali perdagangan rokok illegal, yang juga tidak didukung oleh komunitas kami. Kenaikan tarif cukai dan simplifikasi akan memberikan dampak yang ke seluruh elemen IHT, yang ujung-ujungnya akan merugikan petani cengkeh, petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, juga pedagang asongan,” jelas Aditia.
Menurutnya jika pemerintah ingin menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan aspek keadilan bagi pelaku usaha, pengetatan regulasi cukai dan penerapan penyederhanaan struktur tarif cukai sungguh tidak tepat. Alasannya terang dia, karena hal ini malah akan meruntuhkan struktur IHT yang merupakan sektor domestic strategis.
"Yang mana juga adalah kontributor tertinggi dalam penerimaan cukai negara. Kami berharap pemerintah meninjau lagi upaya pembangunan nasional tanpa membuka celah menyuburkan praktik oligopolistik dan monopolistik bagi IHT," terangnya.
Lebih lanjut, Putra turut menyampaikan, “untuk mencipatakan suatu iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sebaiknya Pemerintah mulai menetapkan sebuah peta jalan yang mampu mengakomodir seluruh rantai IHT dengan adil,” tutupnya.
Perwakilan konsumen dariKomunitas Kretek Aditia Purnomoturut menyampaikan pandangannya akan kebijakan-kebijakan yang kian menekan IHT. Menurutnya, dengan menjadikan cukai sebagai instrumen dalam menekan angka konsumsi rokok, tidaklah tepat.
Kekhawatiran akan meningkatnya jumlah perokok muda di bawah umur, semestinya dibarengi dengan adanya fungsi pengendalian yang dijalankan secara aktif oleh pemerintah, dan bukan melalui cukai.
“Komunitas Kretek tidak melihat adanya urgensi dalam kenaikan tarif dan penyederhanaan cukai rokok. Terlebih di masa pandemi yang berkepanjangan, fokus pemerintah semestinya bisa diarahkan pada perbaikan ekonomi terlebih dahulu,” tuturnya.
Beberapa catatan dari Komunitas Kretek sendiri bukan berarti tanpa dasar, jika memang RPJMN 2020-2024 bertujuan ingin mengurangi prevalensi perokok anak, maka yang perlu ditingkatkan ialah kegiatan edukasi dan kontrol, dengan memperketat mekanisme pembelian rokok sehingga tidak diakses oleh anak di bawah umur.
Aditia menambahkan, bagi konsumen rokok seperti dirinya, peningkatan cukai yang pasti akan disusul dengan meningkatnya harga produk hanya akan membuat konsumen beralih pilihan membeli sesuai kemampuannya.
“Hal ini patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah, karena bukan tidak mungkin ini menyebabkan maraknya kembali perdagangan rokok illegal, yang juga tidak didukung oleh komunitas kami. Kenaikan tarif cukai dan simplifikasi akan memberikan dampak yang ke seluruh elemen IHT, yang ujung-ujungnya akan merugikan petani cengkeh, petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, juga pedagang asongan,” jelas Aditia.
tulis komentar anda