Menperin: UU Cipta Kerja Untungkan Industri dan Manufaktur

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:33 WIB
Keberadaan UU Cipta Kerja diyakini memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja dan menguntungkan industri manufaktur. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan sejumlah manfaat yang terkait dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) . Manfaat itu khususnya terjadi bagi sektor industri manufaktur dan industri tenaga kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut, berlakunya UU Cipta Kerja ini mampu mendorong bisnis bagi Industri Kecil Menengah (IKM), bisnis makro seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Dengan begitu, industri manufaktur dapat memberikan manfaat bagi sektor tenaga kerja.



(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Kadin: Ekonomi RI Bisa Lari Kencang Setelah Pandemi)

Semua ini, pada gilirannya akan mendorong produktivitas bisnis dalam negeri agar memiliki daya saing yang tinggi dan baik di kancah global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!