Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:51 WIB
"Tapi kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," bebernya.

Baca Juga: Mandat Baru UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Buat Bank Tanah

Sebagai informasi, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut. Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!