Mandat Baru UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Buat Bank Tanah

Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39 WIB
loading...
Mandat Baru UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Buat Bank Tanah
Pemerintah akan membuat bank tanah. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mengenai kehadiran pembentukan bank tanah yang tertera pada Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan melalui regulasi tersebut membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota. Tujuannya, untuk mengelola kembali tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tak bertuan untuk bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

"Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Sofyan mengaku, hingga saat ini pengelolaan lahan llmasih belum optimal. Sehingga, melalui bank tanah dihatapkan pengelolaannya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat. "Tanah terlantar tak bertuan ditampung negara, diatur dan didistribusikan kembali ke masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Yogya Desak Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Sofyan menuturkan, pengelolaan bank tanah berkaca dari negara tetangga seperti Singapura yang telah berhasil mengelola bank tanah hingga disulap menjadi taman-taman. "Kita paling miskin dengan taman kenapa? karena negara tidak punya tanah,” ungkapnya. Nantinya, Sofyan menambahkan, bank tanah akan diawasi oleh komite yang terdiri dari para menteri. "Konsep bank tanah dan jumlah tanah yang dikontrol negara sendiri akan bertambah tiap tahun," tandansya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)