SKK Migas Siapkan Juknis Penurunan Harga Gas Industri
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:38 WIB
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penurunan harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diterbitkan April lalu.
"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89/2020," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara.Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada KKKS terkait implementasi aturan baru ini.
Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis. Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 91 Tahun 2020.
Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar USD6 per MMBTU. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No. 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.
"Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara," kata dia.
"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89/2020," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara.Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada KKKS terkait implementasi aturan baru ini.
Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis. Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 91 Tahun 2020.
Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar USD6 per MMBTU. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No. 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.
"Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara," kata dia.
(fai)
tulis komentar anda