Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perpres Vaksin Covid-19
Kamis, 08 Oktober 2020 - 09:05 WIB
Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh Holding BUMN Farmasi yakni, PT Bio Farma (Persero) .
Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya di Pasal 10, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.
"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).
Di Pasal 11, disebutkan, jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan Kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya di Pasal 10, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.
"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).
Di Pasal 11, disebutkan, jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan Kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Lihat Juga :