Simak! UU Cipta Kerja Tidak Merampas Tanah Rakyat
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:39 WIB
"Negara tidak akan mendegradasi praktik yang telah berlangsung sekarang. Sekarang harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar. Inilah yang memungkinkan pembangunan tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infrastruktur lain tanpa gejolak dan tanpa penolakan," tandasnya. ( Baca juga:Bisa Melesat 85 Km/Jam, Truk Hidrogen Hyundai Mampu Tempuh 400 Km )
Menurut Taufiqulhadi, justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal, rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat haus ganti untung. Alhasil, rakyat menjadi pesimistis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.
Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, itu disebut konsinyiasi. Masalah konsinyiasi ini telah diatur dalam Pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara.
"Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi). Jadi konsinyiasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," tandasnya.
Menurut Taufiqulhadi, justru UU No. 2 Tahun 2012 sering cenderung menimbulkan masalah karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal, rakyat tidak mau rugi. Seharusnya rakyat haus ganti untung. Alhasil, rakyat menjadi pesimistis dengan penggunaan istilah ganti rugi ini. Kini penamaan-penamaan dalam pasal UU Cipta Kerja disesuaikan untuk menghindari pesimisme rakyat.
Kalau soal penitipan uang ganti rugi di pengadilan, itu disebut konsinyiasi. Masalah konsinyiasi ini telah diatur dalam Pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang beperkara.
"Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga. Maka klaim tumpang tundih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi). Jadi konsinyiasi itu adalah melindungi kepentingan masyarakat," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :