Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah menekankan, bahwa aturan soal tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yakni harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, bahwa aturan soal tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yakni harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker sebelum bisa bekerja di Indonesia. Hal ini menyusul sebelumnya ada anggapan bahwa perizinan masuk bagi TKA dipermudah.
"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," tegasnya.
"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," tegasnya.
Lihat Juga :