Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:01 WIB
Sementara ituIda mengatakan, RUU Ciptaker ini tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing). "Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung," tambahnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua )
Jadi lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. "Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua )
Jadi lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. "Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.
(akr)
Lihat Juga :