Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal upah minimum dan pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan simpang siur di masyarakat. Dia mengatakan, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
"JKP adalah skema baru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," tandasnya.
Dia melanjutkan, JKP tidak menambah beban bagi pekerja. Program JKP juga memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jumlah maksimal pesangon pun menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.
"JKP adalah skema baru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," tandasnya.
Dia melanjutkan, JKP tidak menambah beban bagi pekerja. Program JKP juga memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jumlah maksimal pesangon pun menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
(nng)
tulis komentar anda