Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja . Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Covid-19.
"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia melanjutkan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi. "Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," bebernya.
Dia menambahkan UU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. "Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata ASEAN 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," tandasnya.
"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia melanjutkan UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi. "Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," bebernya.
Dia menambahkan UU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. "Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata ASEAN 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," tandasnya.
(nng)