12 Tahun, RI Terbitkan Sukuk Negara Rp1.538 Triliun

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 03:40 WIB
Kemenkeu) terus Kemenkeu terus melakukan diversifikasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan APBN. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan diversifikasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya dengan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Ini merupakan instrumen surat berharga negara (SBN) dengan prinsip syariah.

"Selain SBN dalam bentuk konvensional, juga bentuk syariah. Bentuk instrumennya pun bermacam-macam, misal green sukuk , artinya berbasis proyek yang bersifat green (membiayai proyek lingkungan)," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam acara High Level Seminar on Wakaf secara virtual, Kamis (8/10/2020).



Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Cor ona

Ia menjelaskan, penerbitan sukuk sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2008 atau sudah 12 tahun hingga saat ini. Tujuan penerbitannya terbagi menjadi dua yakni untuk pembiayaan APBN atau proyek-proyek tertentu. "Secara statistik selama 12 tahun, realisasi penerbitan sukuk negara mencapai Rp 1.538 triliun, outstanding Rp 930 triliun," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!