KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar per Oktober 2020

Minggu, 11 Oktober 2020 - 11:11 WIB
Komunitas Pecinta Kereta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di Stasiun Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga Oktober 2020 telah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api (KA) dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020). (Baca juga grafis: Inka akan Bangun Jalur Kereta Api Hubungkan Mali dan Senegal )

Joni menilai terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.



Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More