Manfaat UU Cipta Kerja, Airlangga Singgung 6,9 Juta Pengganguran Tiap Tahun
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:51 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kembali menegaskan bahwa salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 6,9 juta pengangguran di Indonesia pada pada setiap tahunnya. Angka ini semakin bertambah akibat pandemi Covid-19, di mana tercatat ada 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaannya.
Dari 3,5 juta pengangguran baru tersebut, sebanyak 2,1 juta orang diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, sebanyak 1,4 juta orang yang dirumahkan.
(Baca Juga: Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, kembali menegaskan bahwa salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur.
Dari 3,5 juta pengangguran baru tersebut, sebanyak 2,1 juta orang diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, sebanyak 1,4 juta orang yang dirumahkan.
(Baca Juga: Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, kembali menegaskan bahwa salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur.
Lihat Juga :