Manfaat UU Cipta Kerja, Airlangga Singgung 6,9 Juta Pengganguran Tiap Tahun
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:51 WIB
Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, angka pengangguran dalam negeri dapat diatasi pemerintah.
"Maksud dari UU Cipta Karja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan kita ketahui hari ini itu setiap tahun ada 6,9 orang menganggur, tidak bekerja, Kemudian dari pandemi Covid-19 mengakibatkan 3,5 juta orang diberhentikan. Ada 2,1 juta orang di PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan," ujar Airlangga, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Lebih jahu, dia mengutarakan, manfaat lain dari UU kontroversi ini adalah mampu memberikan tempat bagi setiap orang agar dengan muda membuka usaha. Dia menilai, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan bisa menjadi wiraswasta dengan membuka usaha. Hal itu akibat perizinan yang muda didapatkan dari Omnibus Law.
(Baca Juga: Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya )
Dia mencontohkan, sebelumnya, mengurus izin harus melewati banyak proses. Begitu juga ongkosnya pun mahal, dalam Omnibus Law semuanya kendala itu dipangkas. "Bukan cuma pekerja, tapi bisa jadi wiraswasta juga. Sebagai wiraswasta seperti UMKM itu dipermudah, sebelumnya urus 3-4 izin. Ongkosnya itu mahal. Sekarang tinggal mendaftar aja dapat izin lalu bisa urus ke perbankan dan lain-lain," kata Airlangga.
"Maksud dari UU Cipta Karja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan kita ketahui hari ini itu setiap tahun ada 6,9 orang menganggur, tidak bekerja, Kemudian dari pandemi Covid-19 mengakibatkan 3,5 juta orang diberhentikan. Ada 2,1 juta orang di PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan," ujar Airlangga, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Lebih jahu, dia mengutarakan, manfaat lain dari UU kontroversi ini adalah mampu memberikan tempat bagi setiap orang agar dengan muda membuka usaha. Dia menilai, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan bisa menjadi wiraswasta dengan membuka usaha. Hal itu akibat perizinan yang muda didapatkan dari Omnibus Law.
(Baca Juga: Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya )
Dia mencontohkan, sebelumnya, mengurus izin harus melewati banyak proses. Begitu juga ongkosnya pun mahal, dalam Omnibus Law semuanya kendala itu dipangkas. "Bukan cuma pekerja, tapi bisa jadi wiraswasta juga. Sebagai wiraswasta seperti UMKM itu dipermudah, sebelumnya urus 3-4 izin. Ongkosnya itu mahal. Sekarang tinggal mendaftar aja dapat izin lalu bisa urus ke perbankan dan lain-lain," kata Airlangga.
Lihat Juga :