Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:38 WIB
(Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM )

Di sisi lain, kebutuhan sertifikasi produk halal pun diperkirakan bakal meningkat karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis sertifikasi bagi UMKM. Tujuannya untuk meringankan beban dalam merintis usaha mereka.

"Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil ," pungkasnya.

Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik bagi para pelaku UMKM. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.

Artinya, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan permintaan pelaku usaha.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!