Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guna memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi Para Pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyedia halal bagipelaku usaha mikro dan kecil.
Kabiro Humas dan FDS, Rainoc mengatakan, Kementerian BUMN selaku Pembina BUMN bertugas dan bertanggung jawab untuk mendorong BUMN dalam memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal dan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh BUMN. "Ini sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaanyang baik serta peraturan perundang-undangan," kata Rainoc di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Menteri Agama Republik Indonesia mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. "Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0," katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk UMK, sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya."Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M. Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagipelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan berikemudahan kepada UMK," ujarnya.
Dia pun mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Adapun selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan. "Dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringananbiaya untuk UMK bisa segera diberlakukan demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK," tandasnya.
Kabiro Humas dan FDS, Rainoc mengatakan, Kementerian BUMN selaku Pembina BUMN bertugas dan bertanggung jawab untuk mendorong BUMN dalam memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal dan penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh BUMN. "Ini sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaanyang baik serta peraturan perundang-undangan," kata Rainoc di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Menteri Agama Republik Indonesia mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. "Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0," katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan untuk UMK, sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya."Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1M. Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagipelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan berikemudahan kepada UMK," ujarnya.
Dia pun mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Adapun selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan. "Dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringananbiaya untuk UMK bisa segera diberlakukan demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK," tandasnya.
(nng)